1. Penghuni baru diwajibkan untuk melakukan pembayaran yang sesuai dengan harga yang telah disepakati dan deposit Rp 100.000,- untuk 2 buah kunci kamar dan pagar sebelum menempati kos
2. Penghuni diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dengan menyertakan dokumen terkait yang disebutkan dalam formulir
3. Menghilangkan kunci kamar atau kunci pagar akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000,- per kunci
4. Keterlambatan pembayaran selama 2 hari setelah jatuh tempo akan dikenakan peringatan, lebih dari 3 hari akan dihitung sesuai harga harian
5. Pihak pengelola dan manajemen berhak mengeluarkan dan menyita barang-barang penghuni kos apabila pihak penghuni tidak melakukan pembayaran yang telah melewati 3 hari.
6. Metode pembayaran bisa dilakukan melalui tunai maupun transfer dan tidak menerima dalam bentuk cicilan
7. Penghuni kos diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan kos, kamar pribadi, kamar mandi, dan toilet, serta selalu menyiapkan trash bag / kantung kresek pribadi dan dibuang di tempat sampah yang telah disiapkan didepan pagar
8. Tidak diperbolehkan membuang puntung rokok, tissue, ampas kopi kedalam toilet ataupun saluran air agar tidak terjadi penyumbatan yang menyebabkan mampet dan banjir
9. Tamu atau pengunjung yang ingin menginap diwajibkan untuk selalu minta ijin kepada pengelola dengan menyertakan KTP dan dikenakan biaya Rp 50.000,- per hari
10. Tamu atau pengunjung yang berlainan jenis tidak diperbolehkan menginap / masuk kamar kecuali orang tua penghuni
11. Kendaraan tamu atau pengunjung yang dititipkan / parker terlalu lama akan dikenakan denda biaya sebesar Rp 10.000,- per hari
12. Penghuni diwajibkan untuk mengembalikan kondisi kamar kembali seperti kondisi awal saat penghuni masuk, sebagai contoh;
- Dinding dan lantai awal selalu diberikan dalam kondisi bersih sebelum penghuni masuk, tetapi selama pemakaian dinding ada bercak hitam, maka penghuni wajib bertanggung jawab, boleh dicat ulang, atau hanya membelikan bahan berupa cat dinding, tinner, dsb.
13. Segala macam kerusakan properti kos yang disebabkan oleh penghuni, penghuni diwajibkan untuk melakukan perbaikan / ganti rugi, sebagai contoh;
- Kasur yang diberikan awal masih baru, tetapi selama pemakaian penghuni tidak pernah pakai sprei sehingga kasur menjadi kotor, noda hitam, dan muncul tungau, maka penghuni wajib untuk mengganti kasur tsb.
Terimakasih atas perhatiannya,
Griya Aryaputra
Hak Cipta © 2024 Griya Aryaputra - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.
Dibuat oleh Brama Dwi Mahendra
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.